Senin, 29 Mei 2017

Pulvis dan Pulveres (Serbuk Takterbagi dan Serbuk Terbagi)

Pengertian serbuk
Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar.

Cara pembuatan/Meracik serbuk
Serbuk diracik dengan cara mencampur bahan obat satu persatu, sedikit demi sedikit dan dimulai dari bahan obat yang jumlahnya sedikit, kemudian diayak, biasanya menggunakan pengayak No. 60, dan dicampur lagi.

  1. Jika serbuk mengandung lemak, harus diayak dengan pengayak No. 44
  2. Jika obat bobotnya kurang 50 mg atau jumlah tersebut tidak dapat ditimbang harus dilakukan pengenceran menggunakan zat tambahan yang cocok
  3. Jika obat berupa serbuk kasar, terutama simplisia nabati, serbuk digerus lebih dahulu sampai derajat halus sesuai yang tertera pada pengayak dan derajat halus serbuk, setelah itu dikeringkan pada suhu tidak lebih dari 50реж
  4. Jika obat berupa cairan misalnya tingtur dan ekstrak cair, pelarutnya diuapkan hingga hampir kering, dan serbukkan dengan zat tambahan yang cocok
  5. Obat bermassa lembek, misalnya ekstrak kental, dilarutkan dalam pelarut yang sesuai secukupnya dan diserbukkan dengan zat tambahan yang cocok
  6. Jika serbuk obat mengandung bagian yang mudah menguap, dikeringkan dengan pertolongan kapur tohor atau bahan pengering lain yang cocok

Keuntungan bentuk serbuk, antara lain:
  1. Serbuk lebih mudah terdispersi dan lebih larut daripada sediaan yang dipadatkan
  2. Anak-anak atau orang tua yang sukar menelan kapsul atau tablet lebih mudah menggunakan obat dalam bentuk serbuk
  3. Masalah stabilitas yang sering dihadapi dalam sediaan cair, tidak ditemukan dalam sediaan serbuk
  4. Obat yang tidak stabil dalam suspensi atau larutan air dapat dibuat dalam bentuk serbuk
  5. Obat yang terlalu besar volumenya untuk dibuat tablet atau kapsul dapat dibuat dalam bentuk serbuk
  6. Dokter lebih leluasa dalam memilih dosis yang sesuai dengan keadaan penderita
Kerugian bentuk serbuk, antara lain:
  1. Tidak tertutupnya rasa dan bau yang tidak enak (pahit, sepet, lengket di lidah, amis, dll)
  2. Pada penyimpanan kadang terjadi lembap atau basah

Syarat-syarat serbuk
Secara umum syarat serbuk adalah sebagai berikut:
  1. Kering
  2. Halus
  3. Homogen
  4. Memenuhi uji keseragaman bobot (seragam dalam bobot) atau keseragaman kandungan (seragam dalam zat yang terkandung) yang berlaku untuk serbuk terbagi/pulveres yang mengandung obat keras, narkotik, dan psikotropik.

Pulvis
Pulvis adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain: Pulvis adspersorius (serbuk tabur/bedak) adalah serbuk ringan untuk penggunaan topikal, dapat dikemas dalam wadah yang bagian atasnya berlubang halus untuk memudahkan penggunaan pada kulit. Umumnya serbuk tabur harus melewati ayakan dengan derajat halus 100 mesh agar tidak menimbulkan iritasi pada bagian yang peka.

Syarat-syarat pulvis adspersorius
  1. Harus halus, tidak boleh ada butiran-butiran kasar (harus melewati ayakan 100 mesh)
  2. Talk, kaolin dan bahan mineral lainnya harus bebas dari bakteri Clostridium tetani, C. welchii dan Bacillus anthracis serta disterilkan dengan cara D (cara kering)
  3. Tidak boleh digunakan untuk luka yang terbuka

Salinan Resep (Apograph, exemplum, atau afschrift)

Salinan Resep (copy resep) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi.

Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula :

  1. Nama dan alamat apotek
  2. Nama dan nomor S.I.K Apoteker Pengelola Apotek
  3. Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek
  4. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan
  5. Nomor resep dan tanggal pembuatan
Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Contoh salinan resep


Minggu, 28 Mei 2017

Contoh Resep







Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio)
  4. Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ ordonatio)
  5. Aturan pemakaian yang tertulis (signatura)
  6. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio)
  7. Jenis hewan dan nama serta alamat pemilik untuk resep dokter hewan
  8. Tanda seru dan/atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimal (Syamsuni,2012) 

Resep

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.

Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnya. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai surat edaran (SE) dari Depkes RI No. 19/Ph/62 2 Mei 1962.

Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.

Resep asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya diambil oleh pasien, hanya dapat diberikan copy resep atau salinan resepnya. Resep asli tersebut harus disimpan di apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh: 

  1. dokter yang menulisnya atau yang merawatnya,
  2. pasien yang bersangkutan,
  3. pegawai (kepolisisan, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa, serta
  4. yayasan dan lembaga lain yang menanggung biaya pasien.
Resep disebut juga Formulae Medicae terdiri atas:
  1. Formulae Officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar (resep standar)
  2. Formulae Megistralis, yaitu resep yang ditulis oleh dokter
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe = ambillah. Dibelakang tanda ini biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Jika tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep tersebut. (Syamsuni,2012)

Pengertian Obat

Pengertian obat secara umum

Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun menyembuhkan penyakit.

Menurut undang-undang yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia. (Syamsuni, 2012)


Pengertian Obat secara khusus


  1. Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
  2. Obat paten, yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
  3. Obat baru, yaitu obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
  4. Obat asli, yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  5. Obat tradisional, yaitu obat yang didapat dari bahan alam (mineral, tumbuhan atau hewan), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  6. Obat esensial, yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
  7. Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. (Syamsuni, 2012)


Apa Itu Farmasi ?

Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik formulasi obat, identifikasi, kombinasi, analisis, dan standarisasi/pembakuan obat serta pengobatan, termasuk pula sifat-sifat obat dan distribusinya serta penggunaannya yang aman (Syamsuni,2012)