Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.
Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnya. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai surat edaran (SE) dari Depkes RI No. 19/Ph/62 2 Mei 1962.
Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.
Resep asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya diambil oleh pasien, hanya dapat diberikan copy resep atau salinan resepnya. Resep asli tersebut harus disimpan di apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh:
- dokter yang menulisnya atau yang merawatnya,
- pasien yang bersangkutan,
- pegawai (kepolisisan, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa, serta
- yayasan dan lembaga lain yang menanggung biaya pasien.
Resep disebut juga Formulae Medicae terdiri atas:
- Formulae Officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar (resep standar)
- Formulae Megistralis, yaitu resep yang ditulis oleh dokter
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe = ambillah. Dibelakang tanda ini biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Jika tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep tersebut. (Syamsuni,2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar